Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Gugat Lembaga Kearsipan Provinsi DKI Jakarta

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |10:50 WIB
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Gugat Lembaga Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi (batik biru)/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali dipermasalahkan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi. Pemohon kali ini menggugat Lembaga Kearsipan Daerah di bawah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dokumen pendaftaran ijazah Jokowi ketika mendaftar sebagai Gubernur Jakarta.

Adapun sidang perdana gugatan Bonatua digelar hari ini, Rabu (5/11/2025) di Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta. Dari pantauan iNews Media Group, Bonatua dan kuasa hukum telah tiba di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.

"Jadi hari ini saya sedang sengketa informasi terkait ijazah dan dokumen verifikasi ijazah itu yang seharusnya sudah dikuasai oleh Lembaga kearsipan Daerah, yaitu Perpustakaan Daerah DKI Jakarta di bawah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta," kata Bonatua kepada wartawan sebelum persidangan, Rabu (5/11/2025).

"Jadi ini dokumen yang mau kita minta itu kan dokumen ijazah, fotokopi, legalisir, dan berita acara klarifikasi semasa pemilu gubernur tahun 2012," sambungnya.

Adapun gugatan ini berawal ketika Bonatua mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui portal PPID Pemprov DKI Jakarta, terkait dokumen ijazah Jokowi. Namun PPID Pemprov DKI Jakarta membalas permintaan Bonatua dengan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen ijazah Jokowi.

Bonatua memandang lembaga Kearsipan Daerah seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi ketika menjabat sebagai gubernur. Hal itu juga telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Mereka bilang tidak menguasai, tidak punya, artinya kan ada pelanggaran Undang-Undang Kearsipan di sini. Apakah Pemprov DKI-nya yang sifatnya pasif tidak mau aktif menanyakan mana arsip mantan gubernur DKI?," ujarnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement