Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gajah Sumatera Dibunuh, Kapolda Riau Tegaskan Bakal Usut Sampai Tuntas!

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |17:29 WIB
Gajah Sumatera Dibunuh, Kapolda Riau Tegaskan Bakal Usut Sampai Tuntas!
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Herry pun akui mendatangai tempat kejadian perkara (TKP) tersebut untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu dilakukan secara serius, terukur, dan tuntas hingga para pelaku benar-benar dihadapkan ke proses hukum.

"Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem di Riau,” ujar Irjen Herry kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Ia menegaskan, bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nurani bersama.

Sejak peristiwa tersebut terjadi, Kapolda Riau mengaku menerima banyak pesan, kritik, hingga kecaman dari berbagai elemen masyarakat, tidak hanya dari Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.

“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena ini bukan peristiwa biasa, ini peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegasnya.

 

Lulusan Akpol 1996 itu menegaskan, bahwa Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.

“Siapa pun pelakunya, baik individu maupun jaringan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.

Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan fakta bahwa bangkai gajah berada dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, serta kedua gading hilang.

Temuan tersebut menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi. Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibunuh.

Kapolda Riau menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan untuk dianalisis secara forensik. Kami ingin proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

 

Pendekatan SCI ini menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Herry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang dimiliki.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat berarti. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita ungkap dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Turut mendampingi Kapolda Riau dalam kunjungan tersebut antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement