JAKARTA – Sejumlah fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026), untuk menghadiri sidang gugatan terkait keabsahan Muktamar X PPP.
Mereka yang hadir antara lain M. Thobahul Aftoni (Ketua DPP PPP 2021–2026), Subadri Ushuludin (Ketua DPW PPP Banten), dan Syaiful Hakim (Ketua DPC PPP Kota Tegal). Ketiganya merupakan penggugat hasil Muktamar X.
Aftoni mengatakan, kehadiran mereka tindak lanjut panggilan majelis hakim atas gugatan yang mempersoalkan klaim terpilihnya Mardiono secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP.
“Isu bahwa gugatan kami di PN dicabut atau dihentikan itu tidak benar. Hari ini kami datang ke PN Jakpus dalam rangka memenuhi undangan dari pengadilan negeri atas gugatan yang kami ajukan,” ujar Toni dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pihaknya menempuh dua jalur hukum, yakni gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN. “Kami mengajukan dua gugatan, yaitu ke PN Jakpus yang kami anggap bahwa klaim Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PPP itu tidak benar dan tidak sah menurut mekanisme Muktamar X,” katanya.
Kedua, lanjutnya, gugatan ke PTUN terhadap keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum, baik SK Menkum 1 Oktober 2025 maupun Surat Keputusan Menteri Hukum tanggal 6 Oktober tentang perubahan pengurus DPP PPP 2025–2030.
Gugatan di PTUN tercatat dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN-JKT dan saat ini masih berproses di pengadilan. “Sekali lagi kami sampaikan bahwa langkah hukum yang kami ambil ini sungguh-sungguh, demi menjunjung tinggi asas keadilan hukum. Jika ada pihak yang menilai gugatan kami tidak serius, mereka lagi panik. Hehe,” tuturnya.
Terkait Mukernas PPP yang digelar kubu Mardiono, ia menilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena AD/ART hasil Muktamar X belum disempurnakan. “Kami hanya akan mengakui seluruh putusan partai setelah AD/ART selesai disempurnakan dan susunan pengurus DPP PPP dilengkapi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )