Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |18:03 WIB
KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor
KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor (Nur Khabibi)
A
A
A

"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin di lokasi. 
Ia mengaku menggunakan jet pribadi karena berangkat hampir tengah malam. Di sisi lain, ia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya. 

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement