Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kuota Haji Seret Gus Yaqut, Begini Respons Cak Imin

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 15 Maret 2026 |17:40 WIB
Kasus Kuota Haji Seret Gus Yaqut, Begini Respons Cak Imin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara terkait penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Cak Imin enggan berkomentar banyak karena menilai kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya.

"Enggak ada hubungannya sama saya," kata Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2026).

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cak Imin diketahui sebelumnya mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji di DPR. Pansus tersebut dibentuk saat Gus Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2024.

Namun ketika kembali ditanya tanggapannya sebagai pihak yang pernah terlibat dalam pembentukan Pansus Haji DPR RI, Cak Imin menegaskan bahwa hal tersebut tidak lagi berkaitan dengan dirinya. Sebab saat ini ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

“Enggak ada hubungannya sama saya. Tanya Pansus DPR. Saya Menteri, bukan DPR,” ujarnya.

 

Diketahui, KPK resmi menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

KPK menyatakan Gus Yaqut diduga menerima aliran uang terkait percepatan pemberangkatan haji tahun 2023. Tidak hanya Gus Yaqut, aliran dana tersebut juga diduga mengalir kepada Gus Alex dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

 

Kasus ini bermula ketika Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah haji pada tahun 2023. Rizky Fisa kemudian melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Angka tersebut merupakan hasil pembagian 92:8 persen dari total kuota tambahan.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," ungkapnya.

Selanjutnya, Rizky Fisa memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

"Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," ucapnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement