Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 06 April 2026 |19:35 WIB
4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
A
A
A

Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan. Hakim juga membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam.

"Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY," katanya.

Didi menekankan, Majelis Hakim seharusnya memutus suatu perkaes berdasarkan fakta persidangan. Namun, Didi menilai, keempat hakim yang dilaporkan pihaknya, memutus perkara Pertamina hanya berdasarkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan hasil dari persidangan, apalagi pembelaan para terdakwa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement