Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DJKI Perluas Akses Layanan Kekayaan Intelektual melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |19:07 WIB
DJKI Perluas Akses Layanan Kekayaan Intelektual melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta
DJKI Perluas Akses Layanan Kekayaan Intelektual melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DK Jakarta sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Kehadiran layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi serta pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.

Langkah ini dilakukan karena masih banyak pemohon yang mengalami penolakan permohonan akibat belum memahami persyaratan administratif maupun substantif dalam pengajuan KI. Melalui layanan di MPP Jakarta, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas terkait tata cara, kelengkapan dokumen, hingga strategi pengajuan permohonan yang tepat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, layanan konsultasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas permohonan KI. Menurutnya, pemahaman yang baik sejak awal akan membantu masyarakat menghindari kesalahan yang berujung pada penolakan permohonan.

“Kami melihat masih banyak permohonan yang ditolak karena pemohon belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Hermansyah, Selasa, (5/5/2026).

“Oleh sebab itu, kehadiran layanan DJKI di MPP Jakarta kami arahkan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan agar masyarakat dapat mengajukan permohonan KI secara tepat dan optimal,” lanjutnya.

Hermansyah melanjutkan, pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai ekonomi dari karya dan inovasi masyarakat. Dengan pendampingan yang lebih dekat, DJKI ingin memastikan setiap karya memiliki peluang pelindungan hukum yang lebih besar.

“Melalui layanan yang lebih dekat dan responsif, kami ingin mendorong masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Pelindungan KI akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menjelaskan, MPP menjadi titik strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan publik yang terintegrasi. Kehadiran layanan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.

 

“MPP memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan publik dalam satu tempat, termasuk layanan kekayaan intelektual. Dengan adanya konsultasi langsung, masyarakat dapat memahami proses permohonan secara menyeluruh sehingga potensi penolakan dapat diminimalkan,” ujar Tessa.

Tessa menegaskan bahwa DJKI akan terus memperkuat kualitas layanan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi dan pengembangan layanan juga akan dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui pembukaan layanan di MPP Jakarta, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mampu mengajukan permohonan dengan kualitas yang lebih baik. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam mendorong ekosistem inovasi dan kreativitas yang berdaya saing di Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement