Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilih Hadapi Sidang, Roy Suryo-Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |14:19 WIB
Pilih Hadapi Sidang, Roy Suryo-Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi
Roy Suryo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, secara tegas menolak tawaran berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).

Hal ini disampaikan kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji. Ia mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian serta plea bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu ditolak tegas.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," ujar Abdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gafur kemudian menjelaskan alasan penolakan perdamaian dari kliennya. Roy dan Dokter Tifa disebut merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Mereka mengklaim apa yang dilakukan merupakan bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. "Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tetapi ingin kepastian hukum," ujarnya.

Selain itu, Gafur juga menjelaskan babak baru kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat kedua kliennya tersebut. Ia mengatakan mayoritas laporan dari berbagai pihak telah dinyatakan gugur oleh jaksa.

Adapun laporan yang berasal dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan resmi tidak diterima atau digugurkan berdasarkan P-19 jaksa penuntut umum.

"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," kata Gafur.

Dengan gugurnya tiga laporan tersebut, Gafur mengatakan fokus perkara yang akan naik ke persidangan nantinya murni berasal dari laporan pihak Jokowi.

"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tetapi itu clear, 100 persen tidak terbukti," tambahnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement