Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |18:48 WIB
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Ilustrasi.
A
A
A

Selanjutnya, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar.

Selain itu, Irhamni menyebut ada juga Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar.

Ia menegaskan Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran haji dan umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Irhamni mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah.

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement