Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Akui Akan Susun Ulang Perkara

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |16:11 WIB
Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Akui Akan Susun Ulang Perkara
- Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026). 

Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika itu beragenda pembuktian berupa penyampaian bukti surat dari para pihak.

Kuasa hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, mengatakan pencabutan gugatan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan putusan dismissal yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim. Menurut Hans, majelis hakim dalam putusan dismissal menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formal gugatan, terutama terkait persyaratan legal formal.

Karena itu, pihaknya bersama klien memutuskan untuk mencabut perkara dan menyusun kembali gugatan dengan lebih cermat sebelum diajukan kembali.

"Kami di sini setelah kami berbincang-bincang dengan klien kami, kami ambil suatu keputusan untuk mencabut perkara tersebut karena percuma kalau kita lanjutkan, hal ini akan ditolak lagi," kata Hans usai persidangan.

 

Hans menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan Joko Widodo oleh KPU pada Pemilu 2014 dan 2019. Namun, menurut dia, dalam putusan dismissal hakim menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formal gugatan.

"Dalam putusan sela itu sudah diputus dismissal oleh hakim, di mana di situ ada sedikit kurang lengkapnya gugatan kami, terutama di masalah legal formilnya," ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum bersama klien memutuskan untuk mencabut perkara dan menyiapkan gugatan baru yang dinilai lebih matang.

Hans menyebut pihaknya akan menyusun kembali gugatan dengan lebih cermat. Menurut dia, langkah tersebut diambil agar gugatan yang diajukan nantinya dapat memenuhi persyaratan formal yang diperlukan.

"Jadi kami akan membuat suatu gugatan yang lebih baik supaya bisa diterima. Karena bukti-bukti yang kami ajukan itu sangat baik, sangat kuat sehingga sayang sekali kalau ini harus sampai terjadi ditolak. Jadi mungkin kami akan susun lagi dengan lebih cermat lagi," ujarnya.

 

Sebelum persidangan, Bonatua Silalahi mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk meminta pembatalan Surat Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Menurut dia, permohonan itu didasarkan pada temuan lima sampel ijazah yang disebutnya tidak mencantumkan tanggal legalisasi.

Bonatua berpendapat kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 234 Tahun 1997 yang, menurutnya, mengatur legalisasi dokumen harus disertai tanggal.

Atas dasar itu, Bonatua menilai penetapan pasangan calon presiden pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 tidak sah. Namun demikian, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh pihak penggugat untuk disusun kembali dengan memperbaiki aspek formal yang sebelumnya menjadi catatan majelis hakim dalam putusan dismissal.

"Kita berharap keputusan itu dibatalkan karena ternyata melalui hasil temuan saya, yaitu barang bukti lima sampel ijazah, itu semuanya tidak bertanggal dilegalisirnya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement