Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro dan Kejari Minta Permohonan Ditolakss

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |11:30 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro dan Kejari Minta Permohonan Ditolakss
Sidang Praperadilan Kasus Roy Suryo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kompak meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/7/2026), Polda Metro Jaya selaku termohon lebih dahulu membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Melalui petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo.

"Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh.

Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 sah menurut hukum.

Selain itu, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), mulai dari 14 Juli 2025 hingga 15 April 2026, juga sah menurut hukum.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement