JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, meminta majelis hakim mengabulkan nota eksepsi yang diajukannya. Dalam eksepsi tersebut, dr Tifa juga meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar kuasa hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kuasa hukum dr Tifa berpendapat surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima karena hak penuntutan oleh JPU telah gugur. Menurut Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas perkara yang sama.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," lanjutnya.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menghentikan seluruh proses pemeriksaan perkara terhadap dr Tifa. Mereka juga memohon agar nama baik, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat terdakwa dipulihkan.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tandas Abdullah.