JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyampaikan replik dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (13/7/2026). Dalam replik, kubu Roy mempertanyakan kualitas saksi dan ahli yang dimiliki pihak Polda Metro Jaya.
"Bicara mengenai apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, dalam replik tersebut, mereka tidak mempermasalahkan benar atau tidaknya Roy Suryo melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Sebab, hal itu merupakan pokok perkara yang akan dibuktikan di PN Jakarta Timur kelak, meski pihaknya meyakini dalam pokok perkara pun kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
"Sebagai contoh misalnya, Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Joko Widodo dalam konteks ini, tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," tuturnya.
Ia menerangkan, dari sekian banyak saksi dan ahli yang dimintai keterangan polisi untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, tidak ada satu pun yang menjelaskan atau menerangkan perbuatan Roy Suryo telah merusak dokumen ijazah Jokowi.
Pengacara Roy lainnya, Abdul Ghafur Sangadji, mengungkapkan replik tersebut disampaikan untuk menanggapi jawaban yang disampaikan Polda Metro Jaya selaku Termohon dan Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon. Ada sejumlah hal strategis yang ditanggapi atas jawaban Termohon dan Turut Termohon, salah satunya mengenai alat bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32.
"Kami mengajukan permohonan praperadilan ini bukan untuk menguji aspek material dari Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, tetapi lebih kepada bagaimana penyidik mendapatkan bukti yang cukup, dua alat bukti yang cukup atau dua alat bukti yang sah," ujarnya.
"Kami tanggapi meskipun dalam jawaban termohon mereka sudah punya minimal tiga alat bukti, ada keterangan saksi, ada ahli, dan kemudian ada surat, kami tanggapi satu persatu pertama terhadap ahli, ahli itu haruslah ahli yang berkompetensi," imbuh Gafur.
Ia mempertanyakan, dalam jawabannya, kubu Polda Metro menerangkan telah memeriksa 148 saksi. Hanya saja, mereka tidak menegaskan apakah semua saksi tersebut memiliki relevansi dengan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32. Misalnya, apakah ada satu saksi yang melihat kliennya melakukan dugaan manipulasi data ijazah Jokowi sebagaimana dituduhkan kepadanya.
"Apakah 148 saksi itu saksi yang relevan tidak, saksi yang berkualitas tidak untuk melihat Mas Roy melakukan manipulasi data elektronik, menghilangkan, mengubah, menambahkan, atau mengurangi, dan membuat tidak bisa dapat diakses lagi suatu dokumen elektronik," paparnya.
"Bukan soal jumlah 148 saksi karena dari 148 saksi yang tadi disampaikan Termohon, itu sebetulnya saksi-saksi yang justru lebih banyak menerkankan terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah, bukan terkait langsung pengenaan pasal 32 UU ITE," tambah Gafur.
Pihaknya juga menanggapi alat bukti surat yang dimiliki Polda Metro karena bukti surat yang dipertanyakan pihaknya bukanlah sekadar screenshot dokumen Dian Sandi ataupun screenshot terhadap penelitian Roy Suryo, melainkan dokumen elektronik yang valid, sah, dan bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Kami melihat dari Jawaban Termohon sama sekali tidak menguraikan apa yang dimaksud bukti surat. Bukti surat mana, apakah bukti surat itu akta otentik, dokumen elektronik otentik, dokumen elektronik sah, atau jangan-jangan cuma screenshot-screenshot sehingga kami melihat tidak masuk dalam kualifikasi alat bukti surat," katanya.
Adapun dalam persidangan, kubu Roy Suryo membacakan replik yang pada intinya tetap meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut seluruhnya. Mereka juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tidak sah dan menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut.
"Satu, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata kubu Roy Suryo membacakan petitum repliknya di persidangan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.