Terlebih, setiap tambahan modal yang diberikan pemerintah daerah pada dasarnya bersumber dari anggaran daerah yang merupakan uang masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
Pansus 18 juga menyoroti hasil studi banding ke sejumlah daerah yang menunjukkan bahwa BPR yang mendapatkan tambahan modal pada umumnya berada dalam kondisi yang sehat dan memiliki prospek kinerja yang baik.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung yang saat ini masih menghadapi persoalan internal dan terus mengalami kerugian.
DPRD meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan kinerja BPR Kota Bandung belum membaik.
Setidaknya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian, yakni tingginya kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi. Selain itu, DPRD meminta seluruh temuan dan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.