JAKARTA - KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO). KPK juga menetapkan keponakan Sodiq, Mulyono, sebagai tersangka.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menerangkan, Mulyono memperoleh uang hingga Rp680 juta dari ucapan terima kasih para orang tua calon mahasiswa baru.
“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MLY dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Atas hal tersebut, MLY atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” kata Taufik, Sabtu (22/8/2026).
Taufik menjelaskan, dari uang tersebut, Sodiq kemudian memerintahkan Mulyono untuk membelikan tiga bidang tanah. Tanah yang sudah dibeli tersebut kemudian di atas namakan Mulyono.
“ASO juga diduga memerintahkan MLY untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MLY. Sehingga dalam hal ini, MLY bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujarnya.
Taufik menerangkan, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III Unsoed memerintahkan dua orang perantara yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah Norman kemudian dilaksanakan oleh keduanya.
“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ungkapnya.
Permintaan para tersangka kemudian dituruti oleh orang tua calon mahasiswa baru tersebut. Akan tetapi, para calon mahasiswa baru ini tidak dinyatakan lulus seleksi mandiri sehingga tidak bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed.
Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uangnya dikembalikan.
“Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” bebernya.
Norman pun kemudian meminjam kepada keponakan Sodiq bernama Mulyono (MLY) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MLY selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ucapnya.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MLY, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.
Daftar Enam Orang yang Ditetapkan Tersangka:
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.