Namun, tindakan tersebut berisiko menyebabkan api meluas dan memicu kebakaran lahan yang lebih besar, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api gas yang diduga digunakan untuk membakar lahan, senter kepala, serta arang bekas pembakaran. Lahan yang dibakar kedua terduga pelaku memiliki luas sekitar 20 meter x 50 meter.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.
‘’Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas perbuatan pembakaran lahan tersebut,’’ pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.