"Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelas Meutya.
Meutya menegaskan pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya Komdigi mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Desa Sikakap.
"Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin," ujar Meutya.
Menurut Meutya, secara umum seluruh desa di Indonesia sudah memiliki koneksi 4G. Namun, belum seluruh wilayah mendapatkan layanan fiber optik yang dapat memberikan akses internet dengan kecepatan lebih baik.
Meutya mengakui pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreativitas di masyarakat. Meski demikian, ia mengimbau agar setiap layanan tetap memenuhi aspek perizinan, sementara Komdigi dapat membantu masyarakat agar inovasi tersebut dapat berjalan secara legal.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," tandasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.