Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Satu Pelaku Ditangkap

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |06:03 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Satu Pelaku Ditangkap
Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang, Jawa Timur. Polisi menangkap seorang pria berinisial AJE setelah menerima paket kiriman dari Inggris.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.

"Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia," kata Eko, Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan paket tersebut berisi tiga kemasan permen merek AI yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).

Menindaklanjuti temuan itu, tim Bareskrim membiarkan paket dikirim ke alamat tujuan di Kota Malang. Setelah penerima membayar tagihan pajak paket, petugas mengantarkan barang tersebut ke sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru.

Dari hasil pemeriksaan, Abram mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang dipesan melalui sebuah situs web.

"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama dengan Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujarnya.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni satu paket berisi tiga bungkus permen merek AI yang masing-masing berisi 10 permen mengandung THC, 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta sebuah laptop HP Omen.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp693 juta apabila berhasil diedarkan di masyarakat.

"Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement