JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dirinya belum dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukannya. Menurut Yaqut, putusan sela tersebut bukan merupakan putusan final, melainkan bagian dari proses hukum yang dijalaninya.
"Saya menghormati putusan majelis hakim tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan. Yang perlu kami tegaskan, ini bukan vonis, ini bukan putusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU," ujar Yaqut usai persidangan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Yaqut mengatakan, dirinya siap mengikuti proses persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan tersebut, ia akan menjawab seluruh tudingan jaksa penuntut umum, termasuk menjelaskan kewenangan serta pertimbangan di balik kebijakan pembagian kuota khusus haji yang ditekennya.
"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta. Apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya," lanjut Yaqut.
Ia pun berharap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut dapat diberikan sanksi. Yaqut juga mengaku masih yakin akan mendapatkan keadilan dalam perkara hukum yang menjeratnya.
"Jadi saya meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu sering kali datangnya agak lambat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Putusan sela tersebut dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2026.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Jaksa dan tim kuasa hukum pun diminta mempersiapkan saksi-saksi dalam proses tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap. Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan Yaqut dalam perlawanan telah masuk ke substansi perkara.
Hal tersebut antara lain berkaitan dengan benar atau tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana, hingga mens rea. "Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata hakim.
Sebagai informasi, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.