JAKARTA – Sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanas ketika terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mencecar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan JPU menghadirkan Sekjen Projo Freddy Alex Damanik.
Persoalan bermula dari pernyataan Freddy dalam program talk show yang menyatakan bahwa dokter Tifa merupakan ahli abal-abal, karena menuding ijazah Jokowi palsu. Dokter Tifa kemudian menegaskan apakah sampai detik ini pernyataan tersebut tetap dipertahankan oleh Freddy.
"Tidak Anda cabut itu pernyataan Anda di persidangan ini bahwa saya adalah ahli abal-abal?," tanya dokter Tifa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).
"Saya menyatakan apa yang saya nyatakan waktu (di talk show) itu," jawab Freddy.
Dokter Tifa tampak tak terima disebut sebagai ahli abal-abal dan mencecar saksi mengenai latar belakang pendidikannya.
"Tiga orang itu ahli abal-abal, begitu Yang Mulia. Sekarang pertanyaan saya, apakah Anda tahu saya dokter lulusan UGM, Universitas Gadjah Mada? Anda tahu apa tidak? Anda tahu apa tidak," kata dokter Tifa.
"Saya belum pernah memeriksa ijazah Anda," jawab Freddy.
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa sebenarnya meminta saksi agar menjawab pertanyaannya secara singkat dengan jawaban ya atau tidak. Namun, karena jawab saksi dianggap berbelit-belit keduanya justru saling emosi dan menaikkan nada tinggi.
"Tidak tahu, sok tahu apa tidak pertanyaannya?," lanjut dokter Tifa.
"Kebenarannya saya tidak tahu," jawab Freddy.
"Tahu apa tidak," kata dokter Tifa.
"Tidak!," teriak Freddy.
"Begitu saja bilang, "Tidak!"," balas dokter Tifa.
Mendengar hal tersebut, JPU pun melayangkan keberatan kepada majelis hakim. JPU meminta majelis hakim mengingatkan pihak yang bersidang agar tidak berbicara dengan nada tinggi.
"Majelis, keberatan Majelis," kata JPU.
"Kami keberatan saksi membentak Majelis," timpal tim Advokat dokter Tifa.
"Mohon izin Majelis, izin Majelis. Sebagaimana tadi kami sepakati bersama agar kita persidangan itu dapat tidak menekan nada Majelis, agar diperingatkan supaya tidak bernada seperti itu Majelis, terima kasih," lanjut JPU.
Majelis hakim kemudian menenangkan suasana persidangan dan meminta para pihak menjaga nada bicara. Hakim selanjutnya mempersilakan Dokter Tifa melanjutkan pertanyaannya kepada saksi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.