Dia juga menjelaskan bahwa ada mekanisme negara-negara ASEAN yang disebut ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollutant. Di situ, terdapat kriteria-kriteria yang semua negara anggota ASEAN apabila terkena masalah transboundary haze, harus memberikan laporan.
“Dan ini, Indonesia telah memenuhi semua kewajiban-kewajiban pelaporan secara regular. Jadi kita sudah men-share semua data-data kita, apa langkah-langkah yang kita lakukan, situasinya, perkembangannya,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.