JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp5,47 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti yang diamankan dari operasi pada Selasa (13/10/2026) tersebut mencakup uang tunai rupiah, mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, hingga aset kripto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan saat tim penyidik menjalankan kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan.
“Ketika tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup, tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Achmad merinci, barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), dan 9.000 dolar Singapura.
Selain uang tunai, KPK mengamankan 56 keping emas batangan dengan berat total 133 gram yang diperkirakan bernilai Rp315,8 juta. Penyidik juga menemukan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.
“Dan yang terakhir diketahui juga oleh tim, ini sempat diidentifikasi juga, ada aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar,” ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai BNPB untuk penanganan berbagai bencana nasional, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta bencana banjir di Aceh dan Sumatra.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung, serta praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
Atas kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery P, dan Syifa N G.
Kelima tersangka saat ini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.