JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, identitas dan peran para tersangka belum diungkapkan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan melalui ekspose pada Selasa 13 Oktober 2026 malam.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi, Rabu (14/10/2026).
Budi mengatakan, para tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan. Sementara itu, pihak-pihak yang masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," ujarnya.