Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperbolehkan Pulang, Sestama BNPB Rustian Berstatus Saksi Usai Terjaring OTT KPK

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |16:08 WIB
Diperbolehkan Pulang, Sestama BNPB Rustian Berstatus Saksi Usai Terjaring OTT KPK
Sestama BNPB Rustian diperbolehkan pulang usai terjaring OTT KPK (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/10/2026). Rustian diketahui masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, status hukum Rustian masih sebagai saksi.

"Benar (Rustian berstatus saksi)," kata Budi, Rabu.

Budi menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut telah diputuskan naik ke tahap penyidikan dalam ekspose pada Selasa 13 Oktober 2026 malam. Dalam proses itu, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Budi belum menjelaskan identitas para tersangka.

Para tersangka tersebut selanjutnya akan dilakukan penahanan. "Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," kata Budi.

Pantauan di lokasi, Rustian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB. Dia tampak mengenakan masker dan tidak terlihat dalam kondisi tangan diborgol. Rustian keluar dengan didampingi seorang pria berkemeja putih.

Dia juga terlihat membawa tas jinjing (tote bag) saat meninggalkan Gedung KPK. Rustian kemudian berjalan menuju pinggir jalan dan sempat terlihat mencari taksi yang akan menjemputnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement