Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperbolehkan Pulang, Sestama BNPB Rustian Berstatus Saksi Usai Terjaring OTT KPK

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |16:08 WIB
Diperbolehkan Pulang, Sestama BNPB Rustian Berstatus Saksi Usai Terjaring OTT KPK
Sestama BNPB Rustian diperbolehkan pulang usai terjaring OTT KPK (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
A
A
A

Selama berada di luar gedung, Rustian tidak memberikan keterangan kepada awak media meski sejumlah pertanyaan dilontarkan. Setelah sekitar lima menit, dia masuk ke dalam taksi dan meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa 13 Oktober. Mereka terdiri atas Sestama, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.

"Di mana, dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," kata Budi di Yogyakarta, Selasa.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement