Masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang berwenang. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan tautan maupun materi promosi perjudian melalui unggahan, komentar, atau pesan berantai.
Trunoyudo menegaskan, pemberantasan judi online tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya melindungi masyarakat dari risiko kerugian dan dampak sosial yang ditimbulkan. Keterlibatan masyarakat dalam mengenali modus, mencegah penyebaran promosi, dan menyampaikan laporan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
“Dengan meningkatkan kewaspadaan, tidak memberi ruang bagi promosi perjudian, dan saling mengingatkan mengenai risikonya, kita dapat bersama-sama mencegah dampak judi online dan mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman serta bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.