Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |12:03 WIB
Breaking News! Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi Dilanjutkan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tidak dapat menerima perlawanan atau eksepsi terdakwa Roy Suryo yang menggunakan putusan praperadilan sebagai dasar untuk membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Pertimbangan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

"Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. 

Christina menjelaskan, dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan tindakan yang tidak sah hanya berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Karena itu, ketidakabsahan tindakan tersebut tidak serta-merta mengakibatkan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

"Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP," ungkap Christina.

Hakim juga menilai persoalan alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari persoalan keabsahan surat dakwaan. 
Menurutnya, keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti tersebut harus dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara. "Harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara," lanjut Christina.

Selain itu, hakim menegaskan bahwa penentuan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum. Adapun terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement