"Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian," tutup jaksa.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tak menerima perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela itu dibacakan pada Senin (19/10).
"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Senin (19/10/2026).
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Dengan demikian, tambah hakim, perkara ini akan masuk tahap pembuktian.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.