Selain penyerahan uang tersebut, Khalid juga membenarkan adanya penyitaan uang sebesar USD200 ribu. Penyitaan itu tercatat dalam barang bukti nomor 1591.
"Penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US Dolar. Betul?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Khalid.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).