JPU menyebutkan, nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Menurut JPU, Gus Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Perbuatan yang didakwakan antara lain terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau *zero waiting list* (T0), yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.
JPU juga menduga perbuatan tersebut memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu diduga menerima USD26.500.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.