JAKARTA - Direktur Uhud Tour sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah, mengakui adanya penyerahan uang sebesar USD354.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Khalid saat bersaksi dalam sidang lanjutan, kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa mendalami hubungan Khalid dengan Muhammad Ulfi Makhrija, yang diakui Khalid sebagai stafnya. Ulfi diketahui sebagai pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
"Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US Dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590: uang tunai sebesar 354.500 Dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US Dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid.
"Uang ini bisa Saudara ceritakan, apakah uang ini selanjutnya diserahkan oleh nama Ulfi tadi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid membenarkan.
Selain penyerahan uang tersebut, Khalid juga membenarkan adanya penyitaan uang sebesar USD200 ribu. Penyitaan itu tercatat dalam barang bukti nomor 1591.
"Penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US Dolar. Betul?" tanya jaksa.
"Iya, benar," jawab Khalid.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebutkan, nilai kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Menurut JPU, Gus Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Perbuatan yang didakwakan antara lain terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau *zero waiting list* (T0), yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.
JPU juga menduga perbuatan tersebut memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu diduga menerima USD26.500.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.