Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Hadirkan Khalid Basalamah di Persidangan Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |12:14 WIB
Jaksa Hadirkan Khalid Basalamah di Persidangan Kasus Kuota Haji
Khalid Basalamah dihadirkan ke persidangan korupsi kuota haji (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Selasa (20/10/2026). Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).

"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Khalid menjadi saksi bagi empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain itu, Jaksa juga memanggil saksi lain bernama Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.

"Tadi malam dirawat di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri jadwal persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Khalid dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis 8 Oktober 2026. Namun, ia berhalangan hadir dan meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur.

Gus Yaqut diketahui didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Nilai kerugian disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement