Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Hamenang menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar utang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Uang tersebut bersumber dari dugaan penerimaan fee dari sejumlah kontraktor atas berbagai proyek pengadaan di Kabupaten Klaten.
Total fee yang diterima diduga mencapai lebih dari Rp2 miliar, yang sebagian besar dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada.
“Dari MAW melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Sabtu (17/10/2026).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.