Jaksa juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kedua saksi, ketika Vincent mengambil uang dari rekening terdakwa pada 19 Februari 2026, uang tersebut disebut hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan. “Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tutur Andri.
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa tidak membantah maupun menyampaikan keberatan atas keterangan yang diberikan kedua saksi perbankan.
Meski demikian, proses persidangan masih berlanjut untuk menguji berbagai keterangan dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Persidangan mendatang akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.