Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul perolehan objek suket tersebut beserta alur administrasinya. Khozinuddin menerangkan bahwa suket itu didapatkan melalui Dr. Bonatua Silalahi setelah melalui mekanisme permohonan di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga adanya putusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan suket tersebut sebagai informasi publik.
Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara khusus ini, Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua orang pelapor.
"Pelapor pertama, Bapak Dedi Syamsuddin, dipanggil untuk diperiksa pada Kamis besok pukul 10.00 WIB. Sedangkan Saudara Riyadi selaku pelapor kedua dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat," pungkas Khozinuddin.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.