JAKARTA - Sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, langsung diwarnai adu argumen pada awal persidangan.
Kuasa hukum Dokter Tifa memprotes pembatasan waktu, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Christina Endarwati, menanyakan kepada JPU mengenai waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa saksi Dian Sandi. JPU menyatakan membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi.
"Dari Penuntut Umum silakan bertanya terlebih dahulu, apa kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan," kata Christina di PN Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Hakim kemudian mempersilakan tim kuasa hukum dan terdakwa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun, kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan keberatan jika waktu pemeriksaan oleh pihaknya dibatasi.
"Demikian juga ya, dari tim advokat dan terdakwa nanti dipersilakan untuk menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya," kata Christina.