Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes Pembatasan Waktu Tanya Saksi Dian Sandi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |09:47 WIB
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes Pembatasan Waktu Tanya Saksi Dian Sandi
Sidang Dokter Tifa Memanas soal Ijazah Jokowi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, langsung diwarnai adu argumen pada awal persidangan. 

Kuasa hukum Dokter Tifa memprotes pembatasan waktu, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Christina Endarwati, menanyakan kepada JPU mengenai waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa saksi Dian Sandi. JPU menyatakan membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi.

"Dari Penuntut Umum silakan bertanya terlebih dahulu, apa kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan," kata Christina di PN Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Hakim kemudian mempersilakan tim kuasa hukum dan terdakwa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Namun, kuasa hukum Dokter Tifa menyatakan keberatan jika waktu pemeriksaan oleh pihaknya dibatasi.

"Demikian juga ya, dari tim advokat dan terdakwa nanti dipersilakan untuk menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya," kata Christina.

 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dokter Tifa membandingkan kebutuhan waktu pemeriksaan antara JPU dan pihaknya. Mereka menilai kedua pihak memiliki kebutuhan berbeda dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.

"JPU itu 1 jam karena memang bahannya sudah habis. Karena memang bilang 'sudah cukup'. Kami belum pernah mengatakan 'sudah cukup'. Jadi tidak bisa dibikin apple to apple. JPU bukan karena mau 2 jam, 3 jam, kami tidak keberatan. Tapi karena menyatakan setengah jam sudah cukup, beda dengan kami. Kami belum cukup," timpal kuasa hukum Dokter Tifa.

Ketua Majelis Hakim kemudian mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Dokter Tifa telah memperoleh waktu pemeriksaan yang lebih panjang dari alokasi yang ditetapkan.

"Selama persidangan kemarin ini juga dari advokat dan terdakwa waktunya memang sudah diberikan lebih. Begitu ya," ujar Christina.

Namun, pihak kuasa hukum Dokter Tifa tetap menyatakan tidak sepakat dengan penjelasan majelis hakim tersebut.

"Kami tidak sepakat," kata tim kuasa hukum Dokter Tifa.

 

Hakim kembali menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum dan terdakwa sebelumnya telah memperoleh waktu lebih panjang dibandingkan JPU. Ia pun meminta tim kuasa hukum mengatur pertanyaan secara efektif sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan.

"Saudara sudah diberikan waktu lebih juga kemarin. Sana 1 jam, Saudara di ini kan bisa 1,5, kira-kira kan kemarin seperti itu. Saudara lebih punya, begitu. Silakan dimanajemen nanti untuk pertanyaannya. Demikian ya? Silakan dimulai pertanyaan dari Penuntut Umum," lanjut Christina.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement