"Kalau koruptor hanya dipenjara tapi uangnya tetap dinikmati keluarganya, itu gagal. Yang dilakukan Kejagung sekarang, buru orangnya, sita asetnya, kembalikan ke negara. Itu keadilan substantif," lanjutnya.
Masriadi mengungkapkan, kasus korupsi kakap yang asetnya berhasil dipulihkan Kejagung diantaranya adalah kasus tata kelola minyak mentah, kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, kasus transfer pricing, kasus korupsi MBG, kasus korupsi tata kelola nikel Sultra dan lain sebagainya.
Dengan sejumlah kasus korupsi kakap tersebut, Masriadi menegaskan, angka Rp24 triliun yang berhasil dipulihkan itu bukan angka di atas kertas.
"Itu uang nyata yang kembali dan itu semua merupakan kerja senyap yang hasilnya nyata. Ini yang harus diapresiasi publik," tutup Masriadi.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.