Hibnu menyampaikan sudah semestinya pertanggungjawaban tindak pidana korupsi terkait aktivitas perusahaan tidak berhenti pada pelaku perorangan semata.
Korporasi merupakan subjek hukum yang mesti dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Dengan KUHP baru subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi,”ujarnya.
“Bukan mengejar orang tapi bagaimana nanti ganti rugi. Negara memastikan kerugian yang ditimbulkan betul-betul berasal dari suatu perbuatan tindak pidana,"lanjutnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya pembuktian yang matang di pengadilan. Menurutnya, bukti yang valid menjadi cerminan kerja penegak hukum saat ini yang wajib berbasis bukti dalam mengungkap tindakan melawan hukum.
"Jangan sampai misalkan menuntut Kejaksaan menemukan Rp400 miliar itu nanti pembuktian putusannya separuhnya, wah itu kurang baik," ucapnya.
Hibnu melanjutkan, proses menjerat korporasi memang sangat kompleks dan penuh tantangan, apalagi hubungan kepemilikan dan struktur korporasi yang semakin rumit tentu akan jadi celah perusahaan untuk mengelak dan lolos dari jeratan.
Namun dia optimistis celah itu dapat diatasi jika sejak awal pengungkapan kebenaran materiil dilakukan secara teliti menggunakan pendekatan ilmiah.
"Jadi, apa yang dilakukan Jampidsus sudah tepat, dan itu akan jadi jalan efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kita berikan apresiasi. Sebab Kejagung cermin penegakan hukum Indonesia. Masih mampu menunjukkan negara hadir dalam tindakan hukum melawan korporasi jahat," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.