JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Ketujuh tersangka itu kompak bungkam saat digiring menuju rumah tahanan (rutan) KPK.
Pantauan Okezone di lokasi, ketujuh tersangka keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.01 WIB. Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, ketujuh tersangka terlihat hanya terdiam ketika berhadapan dengan awak media. Mereka tidak memberikan keterangan maupun menanggapi pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Adapun para tersangka di antaranya Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH) selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal (FS) selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko (HH) selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra (TRP) selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM) selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Mereka baru ditahan setelah ditetapkan tersangka sejak 30 September 2026 lalu.
Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan.