Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ahli Pidana UI Sebut Penagihan Utang dengan Mengancam dan Memeras Bisa Dipidana

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |14:00 WIB
Catat! Ahli Pidana UI Sebut Penagihan Utang dengan Mengancam dan Memeras Bisa Dipidana
Ahli Pidana UI Sebut Penagihan Utang dengan Mengancam dan Memeras Bisa Dipidana/IMG
A
A
A

JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti, menegaskan, penagihan utang bila diikuti dengan pemaksaan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman maka itu berubah menjadi delik pidana.

“Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” kata Flora saat menjadi saksi kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip, Kamis (22/10/2026).

Dalam kesaksiannya, Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal-pasal tersebut didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisal BPT.

“Pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi yang berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujarnya.

Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam bentuk pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan tujuannya adalah agar orang menyerahkan barang.

“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,”lanjutnya.

Flora mengatakan, seseorang bisa menagih utang dengan menempuh jalur hukum yang benar, tetapi kalau dilakukan dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau penistaan maka itu masuk dalam ranah pidana karena telah melakukan penyalahgunaan hak.

“Ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Meski demikian, penilaiannya harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa,” ujarnya.

“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” lanjutnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement