Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra meminta tanggapan ahli pidana mengenai laporan yang dilakukan oleh seseorang kepada aparat penegak hukum terkait sejumlah uang.
“Pertanyaan saya, dalam keadaan bagaimana tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman?” tanya jaksa.
Flora menyebut, pada dasarnya melaporkan seseorang ke polisi itu hak. Namun, apabila pelaporan itu disertai penyalahgunaan hak yang disertai dengan pengancaman atau pemaksaan yang menyebabkan seseorang mau menyerahkan barang itu tidak dapat dibenarkan.
“Pemerasan itu tidak harus dilakukan secara eksplisit, saya akan memeras kamu, saya akan mengancam kamu tidak seperti itu. Bisa juga dari percakapan, gestur tubuh dan sebagainya,” ucapnya.
Mengenai penyerahan barang karena ketakutan, Flora menyebut, penyerahan tersebut dikatakan sukarela apabila tidak ada ketakutan dan pemaksaan.
“Kalau sukarela itukan berarti dia tidak ada ancaman, tidak ada ketakutan, tidak ada pemaksaan maka itu dianggap sebagai sukarela atau tidak melawan hukum. Kembali lagi, kapan kemudian masuk sebagai perbuatan melawan hukum maka itu kita kembalikan kepada unsur 482 dan 483 KUHP, di mana di situ ada pemaksaan, ada pemerasan dan pengancaman,” tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan setelah sidang menjelaskan, jika keterangan yang disampaikan saksi ahli memperkuat dakwaan. “Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,”tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.