“Kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YCY yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1.16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” kata Kristian dalam keteranganya, Jumat (23/10).
Sementara tujuh WNI yang berhasil ditangkap yakni, IC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman masih sebagai saksi.
“Tujuh awak kapal yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.
Atas penyelundupan ini, YCY selaku WNA Taiwan dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2 miliar.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.