Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |08:20 WIB
Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka
Kecelakaan Lalu Lintas (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil dan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa pengemudi tersebut.

“(Status) supir ditetapkan tersangka,” kata Adiel Aristo, Senin (26/10/2026).

Menurut Adiel, berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi BYD mengaku kaget dan panik saat berkendara. Namun, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.

“Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement