JAKARTA - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil dan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa pengemudi tersebut.
“(Status) supir ditetapkan tersangka,” kata Adiel Aristo, Senin (26/10/2026).
Menurut Adiel, berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi BYD mengaku kaget dan panik saat berkendara. Namun, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut.
“Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.