Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis Kebebasan Beragama Tolak Al Qiyadah Sesat

Muhammad Hasits , Jurnalis-Kamis, 01 November 2007 |13:27 WIB
Aktivis Kebebasan Beragama Tolak Al Qiyadah Sesat
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah aktivis kebebasan beragama yang tergabung dalam koalisi kebebasan beragama dan kepercayaan, menyesalkan sikap pemerintah melalui Kejati DKI Jakarta yang menyatakan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah adalah aliran sesat.

Dengan begitu, mereka menilai negara tidak netral dan tidak adil dalam masalah keagamaan atau kepercayaan. Dia juga menyayangkan sikap Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang ikut menangkap anggota Al Qiyadah.

"Masalah ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi atas hak untuk melaksanakan kebebasan beragama dan kepercayaan," kata Kepala Madrasah Ushul Fiqh Progressif Wahid Institute, Abdul Moqsith Gazali di kantornya, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, Kamis (1/11/2007).

Selain merupakan bentuk kriminalitas, menurut Gazali dalam prespektif HAM, khususnya pasal 18 undang-undang Nomor 12/2005 tentang ratifikasi kovenan hak sipil dan politik mengakui hak atas kebebasan beragama atau kepercayaan.

Dalam pasal tersebut, lanjutnya, sudah jelas bahwa sikap pemerintah atau aparat penegak hukum harus netral dalam masalah keagamaan. Dia juga meminta judicial review dalam pasal 156 KUHP tentang penodaan agama karena bertentangan dengan konstitusi.

"Saat ini Islam memang menjadi mayoritas. Tapi bukan berarti dengan menggunakan pasal tersebut mendiskreditkan kaum minoritas seperti aliran Al Qiyadah," pintanya.

(Nurfajri Budi Nugroho)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement