Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Desak Polisi Praperadilankan SKP3 PLN Borang

Maria Lucyane D Simatupang , Jurnalis-Kamis, 15 November 2007 |15:52 WIB
ICW Desak Polisi Praperadilankan SKP3 PLN Borang
A
A
A

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Tranparansi for Indonesia Electricity mendesak kepolisian mengajukan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SKP3) dugaan korupsi PLN Borang.

"Kami mendorong kepolisian mengajukan praperadilan, sebagai bentuk tanggungjawab penyelidikan terhadap publik," kata anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan dalam jumpa persnya di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (15/11/2007).

Adnan mengatakan, jika polisi tidak mau mengajukan, maka ICW bersama LSM lainnya akan mengajukan praperadilan SKP3 tersebut.

"Selain itu kami juga akan mengambil alih penuntutan, sesuai dengan koordinasi dan supervisi," katanya.

Kedua LSM ini menilai SKP3 ini yang dikeluarkan Kejari Jakarta Selatan ini penuh kejanggalan. Karena sudah jelas pengadaan 2 pembangkit listrik tenaga gas untuk Sumatra Selatan tidak mengikuti keputusan presiden No 60 tentang pengadaan barang dan jasa, di atas Rp100 juta harus melalui tender.

"Tetapi PLN tidak melakukan itu, pengadaan diputuskan oleh direksi No  038," terangnya.

Kasus PLN ini adalah pengadaan 2 pembangkit listrik tenaga gas. Saat itu daerah Sumatra bagian selatan sangat mendesak kebutuhan listriknya sehingga gubernur meminta kepada Dirut PLN Eddie Widiono untuk mengadakan pembangkit listrik dalam waktu singkat. Kemudian dilakukan penunjukan langsung tanpa melalui tender, tindakan itu menyimpang dalam pengadaan jasa, karena barang Rp 200 juta harus melalui tender.

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement