Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koruptor Era Orde Baru Siap-Siap Dibui!

Maria Lucyane D Simatupang , Jurnalis-Jum'at, 30 November 2007 |19:03 WIB
Koruptor Era Orde Baru Siap-Siap Dibui!
A
A
A

JAKARTA - Para koruptor yang berjaya sebelum zaman orde baru, tampaknya tak lama lagi tak akan bisa tidur nyenyak. Mereka akan terseret oleh Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor), yang akan segera disahkan.

"RUU ini adalah jalan potong (short cut) karena rendahnya kepercayaan publik terhadap integritas moral kalangan internal pengadilan," ujar Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Made Hendra Kusuma.

Hal itu dikatakan Made dalam diskusi publik "Keberadaan Pengadilan Tipikor dalam Pemberantasan Korupsi" di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/11/2007).

Sebab, dalam RUU Tipikor yang nantinya disahkan itu, para koruptor yang sempat ditangani pengadilan umum di masa lalu, dapat diserahkan kepada pengadilan tipikor. Pernyataan Made ini diperkuat dengan rujukan UU No 30/1992 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"UU tentang Pengadilan Tipikor harus sudah dibentuk dalam waktu tiga tahun sejak tanggal 19 desember 2006. Oleh karena itu, RUU Tipikor telah dimasukkan dalam agenda prolegnas tahun 2008," jelasnya.

Maka itu, untuk mendukung program pemberantasan korupsi itu, Made juga meminta peran serta masyarakat sebagai pihak eksternal pengadilan. "Yaitu masyarakat umum sebagai hakim Ad Hoc," ujarnya singkat.

(Ismoko Widjaja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement