Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelajar SMA Hamil Disetubuhi 3 Teman Sekolahnya

Pelajar SMA Hamil Disetubuhi 3 Teman Sekolahnya
A
A
A

KEDIRI - Dunia pendidikan kembali tercoreng tindak asusila pelajar. Seorang siswi kelas 2 di sebuah SMA swasta di Kota Kediri diketahui hamil 7 bulan. Ironisnya, kehamilan itu terjadi karena siswi tersebut mengaku berhubungan badan dengan tiga teman sekolahnya.

Perbuatan memalukan tersebut terbongkar ketika PD (16), siswi kelas 2 SMA yang beralamat di Jl Kawi, Kec Prambon, Nganjuk diketahui hamil oleh keluarganya.

Karena belum menikah dan berstatus pelajar, kehamilan tersebut membuat keluarga PD gempar. Setelah didesak, PD mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tiga temannya yang berasal dari sekolah berbeda. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui pacarnya sendiri.

Kisah perkenalan PD dengan tiga pelajar yang terjadi pada pertengahan April 2007 itu cukup rumit. Saat PD menjalin hubungan dengan BA, pelajar kelas 2 STM Negeri Kediri, ia juga berkenalan dengan AD, siswa kelas 2 SMA PGRI dan AR yang juga teman AD.

Diduga karena stres setelah cek cok dengan BA, PD akhirnya bersedia diajak berhubungan badan dengan AD di rumahnya di Desa Bandar Lor, Kediri. Berhasil menyetubuhi PD, AR pun tergoda untuk melakukannya. Perbuatan terkutuk tersebut mereka lakukan beberapa kali.

Celakanya, perbuatan itu dilakukan kembali oleh PD dengan pacarnya, BA setelah keduanya menjalin hubungan kembali. Hingga akhirnya PD diketahui hamil 2 bulan setelah berhubungan dengan tiga laki-laki yang juga teman sekolahnya. Karena tidak satupun ketiga pelajar itu bersedia bertanggungjawab, orang tua PD akhirnya melaporkan hal itu ke Polwil Kediri.

"Setelah menerima laporan orang tua PD, kami langsung menangkap BA dan AD di rumahnya masing-masing. Sementara AR melarikan diri ke Yogyakarta," ujar Kasubag Reskrim Polwil Kediri, Kompol Gigih Swasana.

Hingga kini Gigih belum memutuskan tindakan apapun kepada pelaku hingga AR tertangkap. Ia hanya menahan BA dan AD agar tidak melarikan diri. Meski ketiganya masih berstatus pelajar, polisi akan menjeratnya dengan pasal 81 (2) UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement