JAKARTA - Pemerintah berwenang untuk meminta pertanggungjawaban Yayasan Supersemar atas pengelolan dana yang diberikan. Maka itu, pemerintah wajib mengetahui bahwa dana yang diserahkan kepada yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto itu sudah dipergunakan dengan semestinya.
"Karena dana ini bersumber dari pemerintah," ujar keterangan saksi ahli yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utama (USU), Dr Soenarni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2007).
Apalagi, ujarnya, Yayasan Supersemar memiliki tujuan untuk kepentingan sosial, agama, dan kemanusiaan. Jadi, pemerintah wajib meminta tahu apakah dana tersebut dikelola sesuai dengan tujuan tadi.
"Menurut hukum kebiasaan yang berlaku, mereka yang menerima dana itu wajib melaporkan kemana dana itu dipergunakan," ujar Soenarni lagi.
Sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim Wahjono ini juga sudah dihadiri tim pengacara mantan Presiden Soeharto. Pengacara Soeharto yang terlihat yakni OC Kaligis, M Assegaf, dan Juan Felix Tampubolon.
(Ismoko Widjaja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari