JAKARTA-Dewan Pers menyesalkan penangkapan mantan Pemimpin Umum Harian Radar Yogyakarta Risang Bima Wijaya. Penangkapan tersebut dinilai berlebihan, mengingat banyak persoalan lain yang lebih besar terjadi di wilayah hukum tersebut, dan penangkapan ini menunjukkan bahwa kriminalisasi pers terus berlangsung
"Kita juga sesalkan kejaksaan yang masih gunakan KUHP buatan Belanda. Padahal di Belanda saja pasal-pasal ini sudah dihapus," kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi kepada okezone, Selasa (11/12/2007).
Selain itu, Dewan Pers juga menyesalkan pelapor, yakni pemilik Harian Kedaulaan Rakyat Yohakarta Soemadi M Wonohito yang tidak menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers. Â "seharusnya, kasus ini tidak menggunakan pasal-pasal dalam KUHP, tetapi UU Pers," kata Alamudi.
Langkah yang diambil Dewan Pers dalam kasus ini, Dewan Pers akan mengirim surat ke Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin meminta agar penahanan Risang dipindah ke Bangkalan atau Surabaya. "Ya biar lebih dekat dengan keluarga. Selain itu, kalau ditahan di Yogya, tidak ada jaminan keselamatan," katanya.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.